sahabat-sahabat, bagi yang berminat untuk menjadi pengawas pemilu di tingkat desa / kelurahan, berikut kami sampaikan persyarat-persyaratan yang telah dihimpun:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Berusia palingrendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi17 Agustus
1945;
d.
Mempunyaiin tegritas, berkepribadian yang kuat, jujur,dan adil;
e. Memiliki
kemampuan dan keahlian yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasanpemilu.
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah
Atas atau sederajat;
g. Berdomisili
di wilayah
Kelurahan/Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h.
Mampu secara jasmani dan rohani dan
bebas dari penyalahgunaan narkoba
(yang dibuktikan dengan surat keterangan)
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan,
dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai
calon;
k.
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Pengawas
Pemilihan Kelurahan/Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara5
(lima) tahun atau lebih;
m. tidak
sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden
dan wakil presiden, calon anggota dewan
perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah,
serta pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan
yang sah
n.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.
Demikian infomasi yang dapat kami sampaikan, terimakasih, mudah-mudahan bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment