Persyaratan menjadi anggota Pengawas TPS (PTPS) pada pemilihan tahun 2018 sudah dipublikasikan oleh masing-masing Pengawas Pemilu Kecamatan, pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal
Berikut adalah syarat menjadi anggota PTPS, meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. FC KTP yang masih berlaku
3. Pas Foto 4x6 (3 Lembar)
4. FC Ijazah
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan Sehat (dari puskesmas)
7. Surat Pernyataan (disediakan Panwaslu Kecamatan)
8. Dokumen lain yang mendukung
demikian persyaratan untuk menjadi anggota PTPS, informasi lebih lengkap silahkan datang ke sekretariat Panwaslu Kecamatan di masing-masing wilayah. terimakasih, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment