Tuesday, May 15, 2018

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pilkada 2018

sahabat-sahabat, bagi yang berminat untuk menjadi pengawas pemilu di tingkat desa / kelurahan, berikut kami sampaikan persyarat-persyaratan yang telah dihimpun:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia palingrendah 25 (dua puluh lima) tahun;

c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi17 Agustus
1945;

d. Mempunyaiin tegritas, berkepribadian yang kuat, jujur,dan adil;

e. Memiliki  kemampuan  dan  keahlian  yang  berkaitan  dengan penyelenggaraan                                pemilu,    ketatanegaraan,    kepartaian    dan pengawasanpemilu.
f.  Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

g. Berdomisili   di   wilayah   Kelurahan/Desa   bersangkutan   yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
i.   Mengundurkan diri  dari keanggotaan  partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara5 (lima) tahun atau lebih;
m. tidak sedang atau  tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan  perwakilan rakyat  daerah,  serta  pasangan  calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
n. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan;
o.   Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengann sesama penyelenggara pemilu.

Demikian infomasi yang dapat kami sampaikan, terimakasih, mudah-mudahan bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment